METROPOST1.COM, Bali, Karangasem — Petani Arak di Desa Sidemen Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem ( MPIG ) Masyarakat Perlindungan lndikasi Geografis mendapat angin segar karena didatangi kakanwil Kemenkumham Bali bersama kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem pada hari Kamis, 26 Agustus 2021.

Kegiatan selain dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem l Gusti Ngurah Suarta beserta jajarannya, juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali (Constantinus Kristomo), Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, JFU pada Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Kepala Desa Tri Eka Bhuana Sidemen Karangasem beserta perwakilan Petani Arak Sidemen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karangasem menyampaikan bahwa hari ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan pihak MPIG Arak Sidemen Karangasem terkait produk indikasi geografis yaitu Arak yang sedianya dapat didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis terdaftar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga memberikan informasi bahwa dengan didaftarkannya Arak Sidemen sebagai Indikasi Geografis dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat komunal di wilayah Sidemen Karangasem khususnya dan Karangasem Umumnya.
Kepala desa Tri Eka Bhuana dalam hal ini mewakili MPIG Arak Sidemen menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang di berikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dan Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan perlindungan atas produk arak Sidemen.
” Saat ini hampir 85% dari masyarakatnya adalah Petani Arak yang mana produk arak tersebut merupakan budaya turun temurun dari masyarakat desa Tri Eka Bhuana Sidemen Karangasem” Jelas Kepala Desa Disemen.
Disampaikan juga bahwa di tahun 2021 Desa Tri Eka Bhuana juga tengah menggarap proyek pembangunan Museum Arak dan dibarengi oleh kesenian tarian yang mencerminkan Arak sebagai Budaya luhur masyarakat setempat.
” Tujuannya untuk dapat memberikan kemajuan ekonomi melalui pengembangan pariwisata dan Arak Sidemen sebagai ikonnya,” lanjut Kepala Desa.
Pada kesempatan ini Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Tim Kanwil Kemenkumham Bali berkesempatan meninjau langsung Tempat dan Proses pembuatan Arak Sidemen yang ada di Desa Tri Eka Bhuana Sidemen Karangasem.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamarulli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga terlindungi secara hukum dan menghasilkan nilai ekonomis seperti hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis.
“Khususnya di Pròvinsi Bali yang kaya akan seninya sangat berpotensi sekali dalam hal kekayaan intelektual dapat menambah atau bermanfaat secara ekonomis kepada pencipta apalagi di saat pandemi Covid-19 ini,” Jamarulli Manihuruk .
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali siap membantu masyarakat dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual serta memberikan petunjuk serta cara bila masyarakat masih awam atau kurang paham dalam hal pendaftarannya,”pungkasnya. (Ags)