
Metropostnews.com/Tangerang – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengaman kan 3 orang di duga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya 2 orang Oknum karyawan Salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang.
Pelaku 1 wanita di amankan di kos legouti mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5/2023) sore.
Ketiga tersangka di ketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26) dan sdri EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket Plastik klip bening berisi kristal putih di Duga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga Extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor Barang bukti yang diduga extacy di nyatakan negatif.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku di tangkap Anggota nya Berdasar kan Laporan Masyarakat Tentang adanya Informasi ada nya transaksi dan Penyalahgunaan narkotika. Zain sangat Menyanyang kan ada nya Keterlibatan 2 Oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan Observasi ke Lokasi yang di Informasikan, yang akhirnya berhasil Mengamankan ke-3 pelaku berikut Barang buktinya,” ungkapnya.
Zain menambahkan hasil pemeriksaan Bahwa para pelaku merupakan Pengguna narkoba jenis sabu Sebagaimana hasil dari Test urine yang mengandung Methamfetamin dan Barang bukti yang di Temukan, Sehingga dari ketiga Pelaku di kenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ttg narkotika. Saat ini 3 Pelaku sedang di lakukan Assesment Untuk ketiga nya apakah perlu dilakukan Rehabilitasi atau tidak, Sebagaimana Amanah undang-undang tersebut. (Bintang)

