
METROPOSTNews.com | Masih saja sekalipun dibulan ramadhan tetap ada saja penjual miras yang tetap membandel berjualan.
Seperti warung kelontong di daerah Pasar Kemis,Kabupaten Tangerang.
Padahal pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran, agar Tempat Hiburan Malam seperti diskotik, bar, club malam, panti pijat, spa, karaoke dan sejenisnya termasuk yang menjual minuman keras menghentikan aktivitas operasional selama bulan Ramadhan ini.
Sudah menjadi rahasia umum jika warung kelontong tersebut menjual miras dengan berbagai merk.
Harga kisaran semisal untuk rajawali dibandrol dengan harga Rp.40.000 yang terjual ke berbagai kalangan.
Ketika dikonfirmasi terkait adanya Surat Edaran Bupati selama bulan Ramadhan, pemilik warung yang mengaku bernama Apeng mengungkapkan, mengetahui dengan jelas Surat Edaran tersebut.
Namun menurut pemahamannya, hal tersebut hanya sebatas himbauan, Ia pun menuturkan, bahwa bisnisnya tersebut sudah lama ditekuni, bahkan mengaku berada disana dari waktu yang cukup lama. Namun ketika ditanya penghasilan yang didapatkan dalam seharinya, Apeng hanya menjawab “ada lah” sambil tertawa.
Seperti di informasikan berbagai jenis merk ada di tempat tersebut, bahkan Apeng mengaku akan mencari jika ada yang tidak tersedia di warung miliknya itu.
“Lu mau apa aja dicariin, ada disini lu mau apa aja dicariin. Yang gak ada pun gua cariin pun bisa, gampang nyarinya jaringannya banyak mau apa aja gua cariin” tegasnya, ketika ditanya jenis Miras apa saja yang tersedia di warungnya tersebut.
Rupanya perlu teguran khusus untuk memberikan himbauan kepada para pedagang miras bandel yang tetap nekat berjualan dibulan ramadhan ini. (Red)

