
Metropostnews.com | Jakarta – Informasi terkini mengenai status tenaga honorer yang akan dihapus mulai tanggal 28 November 2023.
Cukup ironi karena saat ini mendapatkan pekerjaan adalah sulit. Namun pilihan pemerintah mengenai hal ini tidak bisa diganggu gugat.
Tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer ?
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Tjahjo Kumolo.
Dengan dihapusnya tenaga honorer, tidak berarti langsung menganggur. Tenaga honorer mempunyai kesempatan dan peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tentu dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan wajib mengikuti seleksi.
Bagaimana bila tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat? Masih ada opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan.
Tenaga honorer masih bisa diangkat sebagai pegawai melalui outsourcing. Tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan dari instansi pemerintahan terkait.
“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenpan-RB pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Terkait sistem pengupahan, ada perbedaan antara pengupahan outsourcing dengan pengupahan status honorer yang dinilai tidak memiliki aturan dan standar yang jelas.
Tenaga outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Sementara standar pengupahan untuk pegawai honorer, tidak jelas standarnya,” ujar Tjahjo.***

