
Metropostnews.com|Cirebon – Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cirebon di Jalan Siliwangi telah selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan 6 orang sebagai tersangka.
Para tersangka kasus korupsi diumumkan Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S melalui Slamet Hariyadi selaku Kasi Intel Kejari Kota Cirebon di kantor Kejari setempat, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (27/8/25) sore.
“Keenam tersangka diantaranya berinisial, PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017/Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya,” kata Slamet.
Sebelumnya, Kajari menyatakan bahwa penyidik telah memiliki hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI, diperoleh kesimpulan bahwa kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelasnya.
“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05.,” tambah Slamet.
Atas perbuatannya, lanjutnya, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Cepi)
