
Metropostnews.com/Cirebon – Upaya penertiban warung milik pedagang di Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon melalui Surat Teguran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air, Penataan Ruang Jalan dan Jembatan (PAPRJ) Wilayah V Kabupaten Cirebon nomor 593.1/73/UPTD.PAPRJ. WIL.V yang ditandatangani Kepala UPTD H. Dhany Hendratno menuai kontroversi.
Salah seorang pedagang, Satori, mengaku bahwa surat teguran yang dilayangkan kepada dirinya dianggap tidak adil dan melukai pedagang kecil.
Satori menuduh bahwa penertiban ini dilakukan secara tebang pilih, karena beberapa bangunan lain yang tidak permanen, semi permanen, bahkan permanen tidak mendapatkan teguran yang sama seperti warung miliknya.
“Ini tidak adil, saya duga ini tebang pilih,” ungkapnya. Kamis (7/8/25).
Dampak terhadap Kehidupan Pedagang
Satori mengaku bahwa ia membuat warung dengan uang pinjaman dari bank dengan jaminan BPKB kendaraan.
Setelah mendapatkan surat teguran, Satori tidak bisa berjualan, sehingga ia kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Semenjak mendapat surat teguran kami tidak bisa berjualan. Sementara kami setiap hari harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami,” tuturnya.
Satori mempertanyakan mengapa hanya warung miliknya yang disuruh dibongkar, padahal beberapa warung lain juga telah membangun warung dengan cara yang sama.
“Kenapa hanya warung milik saya yang disuruh dibongkar, padahal beberapa warung yang lainpun sama telah membangun warung,” katanya.
Dengan demikian, Satori berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penertiban ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan keadilan.
Sementara itu Kepala UPTD PAPRJ Wilayah V Kabupaten Cirebon, H. Dhani Hendratno, saat ditemui guna konfirmasi tidak ada ditempat.
Menurut salah seorang pegawai UPTD setempat, Kepala UPTD tersebut sedang ada rapat di Dinas DPUTR Kabupaten Cirebon.
“Pa Haji Dhani tidak ada pak, beliau sedang rapat di Kantor Dinas DPUTR, maaf terkait hal itu (Surat Teguran, red) bukan wewenang saya, saya hanya pegawai pelaksana,” kata pegawai UPTD PAPRJ Wilayah V yang mengaku bernama Edi. (Cepi)
