
MetropostNews.com | KULON PROGO – Dunia hukum di Kabupaten Kulon Progo mendadak tercoreng oleh aksi arogan yang bikin elus dada. Seorang kakek lanjut usia bernama Sugiyo (62), warga Desa Pendoworejo, Girimulyo, harus menghadapi kenyataan pahit setelah tanah sawah hasil lelang sah miliknya seluas 1.365 meter persegi tiba-tiba diserobot dan diambil alih secara paksa oleh pihak lain yang diduga menghalalkan segala cara.
Kasus bermula pada 30 September 2000 silam, ketika Sugiyo secara resmi membeli tanah sawah tersebut dari pemilik aslinya, Rinto Wiyono. Proses transaksi dan jual-beli itu bahkan dilakukan secara terang-terangan di hadapan kepala desa dan camat setempat, serta turut ditandatangani langsung oleh istri penjual bersama pihak ketiga yang kini meributkannya.
Selama seperempat abad atau tepatnya 25 tahun lamanya, lahan tersebut digarap dengan cucuran keringat dan kesabaran oleh Kakek Sugiyo tanpa pernah memicu gesekan hukum. Namun, ketenangan hidup di masa tua mendadak buyar ketika seorang perempuan bernama Sumartiningsih, yang disebut-sebut sebagai anak angkat dari pemilik lama asal Bantul, tiba-tiba muncul dan mengklaim lahan tersebut secara sepihak.
Ironisnya, konflik ini semakin memanas setelah pihak penyerobot diduga berani berbohong di hadapan persidangan dengan bersumpah palsu menyatakan tidak pernah ada transaksi jual-beli. Padahal, Kakek Sugiyo memiliki benteng pertahanan terakhir berupa dokumen otentik surat perjanjian sah bertahun 2000 yang menjadi saksi bisu legalitas hak miliknya yang sah di mata hukum.
”Aneh juga, masak sudah saya garap 25 tahun tiba-tiba diambil alih secara paksa, padahal saya mempunyai bukti surat perjanjian pada tahun 2000 yang ditandatangani oleh saya dan penjual,” ungkap Sugiyo dengan nada geram, Kamis (8/10/2026), menuntut keadilan atas apa yang menimpanya.
Kuasa hukum korban, Bang Samuel, SH, menegaskan bahwa tindakan ambil alih paksa ini merupakan bentuk perampasan hak milik yang mencederi rasa keadilan masyarakat. Pihaknya geram melihat bagaimana dokumen resmi negara dan tanda tangan pejabat setingkat kepala desa serta camat seolah diabaikan begitu saja oleh pihak-pihak yang haus kekuasaan.
Kini, Kakek Sugiyo bersama tim kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kulon Progo untuk segera turun tangan mengusut tuntas aksi penyerobotan liar ini. Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum lokal untuk melindungi warga kecil dari ancaman penggusuran sewenang-wenang yang mencoreng keadilan.
(Tuti Ragil)

