
Metropostnews.com|Banda Aceh – DPRD Privinsi Aceh mengusul rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja-medis’ title=’ ganja medis’> ganja medis. Rancangan qanun ( raqan ) ini merupakan usulan inisiatif Komisi V DPRD Aceh.
Raqan ini merupakan salah satu dari delapan raqan yang ditetapkan dalam dalam program legislasi Aceh tambahan tahun 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Safaruddin.
Ketua Komisi V M Reza Falevi Kirani yang dikonfirmasi Metropostnews.com, Rabu (17/5/2023) membenarkan perihal raqan dimaksud.
Ia mengatakan saat ini pihak melakukan pembahasan lanjutan terhadap raqan ini karena masih menunggu hasil revisi Undang – Undang Narkotik di DPR RI.
“Raqan belum kita bahas karena masih menunggu selesai revisi Undang-undang Narkotika. Pembahasan belum selesai di DPR RI,” katanya.
Selain raqan tentang legalisasi ganja-medis’ title=’ ganja medis’> ganja medis, DPRD Aceh juga menetapkan raqan Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh.
Lalu, raqan Aceh tentang ketransmigrasian dan raqan Aceh tentang pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah Aceh. Ketiga raqan ini merupakan usulan dari Pemerintah Aceh.
Selanjutnya, raqan Aceh tentang pemajuan kebudayaan Aceh, raqan Aceh tentang pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara. Kedua raqan di atas merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Banleg) DPRD.
Kemudian, raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota serta raqan tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Kedua raqan tersebut merupakan usulan inisiatif Komisi I DPRD Aceh.(*)

