
METROPOSTNEWS.COM-Tangerang – DPP LSM LESIM IDONESIA BERSATU Resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa (Kejari) Tangerang pada Senin (24/9/2024).
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga studi Ilmu hukum Indonesia Bersatu ( LSM LESIM Indonesia Bersatu) secara resmi melaporkan Pihak Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamtan Kresek Kabupaten Tangerang terkait dugaan Penyelewengan Pengunaan anggaran Dana Desa Patrasana Kecamatan Kresek untuk tahun Kegiatan 2022-2023 lebih kurang senilai 300 juta Tupiah.
Pada saat awak media Metropostnews minta keterangan kepada Mursalin selaku ketua umum LSM LESIM Indonesia Bersatu mengatakan,” kedatangan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang menyampaikan laporan pengaduan terkain adanya Dugaan penyalah gunaan/penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, “ ungkap Abdul wahab Kabid Investigasi DPP LSM LESIM sesuai menyerahkan Laporan ke Kejari Tangerang
Lanjut keterangan dari salah satu tim LSM LESIM, Menurut Pria yang akrab disapa minto ini,berdasarkan hasil investigasi dan temuan timnya atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Patrasana Tahun Anggaran 2022-2023 pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan/penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pada alokasi anggaran kegiatan Bantuan Pupuk,Bibit dan alat Pertanian Bagi kelompok Tani Palawija tahun 2022.
Kegiatan itu menghabiskan anggaran Dana Desa sebesar lebih kurang Rp.140 juta dan ditemukan juga ada kegiatan yang peruntukan nya tidak jelas serta tidak adanya transparan dalam penggunaanya. seperti Kegiatan peningkatan produksi peternakan untuk 5 kelompok, bantuan ternak kambing, dan bantuan Bebek Bertelur yang menghabiskan Dana Desa Lebih kurang Rp.300 Juta Rupiah.
Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menentukan ada tidaknya Dugaan Penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.
perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Red/Sigit
