
METROPOST1.COM, Indramayu — Pelarian panjang buron kasus penyalahgunaan 300 ton pupuk bersubsidi berakhir. Setelah masuk dalam DPO selama enam tahun, sejak 5 November 2015 lalu, sang buronan menyerah di tangan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Jumat, 5 November 2021.
Buronan itu adalah Iman Supandi (52 tahun) penduduk Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Ia diburu karena tak menjalankan masa tahanan setelah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut.
Tahun 2015 lalu, Iman dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menerima kurungan badan selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Jadi kami melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 dimana terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp878 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad didampingi Kasi Intel, Gunawan Hari Prasetyo.
Perburuan terhadap Iman, kata Denny, dilakukan petugas dari Kejari Indramayu sejak lama. Hanya saja, Iman dikenal licin. Dari beberapa kali upaya penyergapan, Iman selalu lolos.
Tak patah arang, petugas Kejari Indramayu terus memburunya. Sampai pada sebuah kesempatan petugas menerima informasi bahwa buron itu sedang berada di sebuah lokasi.
Tidak mau membuang kesempatan, sejumlah petugas yang dipimpin Kasi Intel Kejari, Gunawan, menuju lokasi yang dimaksud. Informasi itu benar Iman telihat sedang mengemudikan mobil.
Bak film laga, Iman disergap namun nekat kabur, injak gas mobil melaju kencang. Petugas yang berusaha menangkap Iman sempat terseret. Beruntung, petugas tidak mengalami cidera.
“Lolos dari penyergapan terakhir, dengan diantara keluarga terpidana menyerahkan diri. Datang kepada kami dan bersedia menerima hukuman atas putusan kasasi MA,” ujar Denny.
Denny menjelaskan Iman diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim lantaran melakukan praktik curang penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Praktik curang yang dilakukan adalah mengganti kemasan (karung) pupuk bersubsidi ke dalam kemasan non subsidi. Usai mengganti kemasan, ia lalu menjualnya namun dengan harga pupuk subsidi.
“Pemalsuan kemasan dari subsidi ke non subsidi ini menimbulkan disparitas harga. Praktik curang ini berakibat pada terjadinya kerugian negara sekitar Rp878 juta,” imbuh Denny. (MT jahol)

