
Metropostnews.com | LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha yang sah.
Hingga saat ini, DPMPTSP Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 21.053 NIB bagi pelaku UMKM. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan usahanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mengurus legalitas usahanya.
“Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mendapatkannya di Kantor DPMPTSP Lebak,” ujar Lingga, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas hukum, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung perkembangan usaha, termasuk memperluas akses pasar.
“NIB bermanfaat sebagai legalitas hukum dan juga mendukung berkembangnya usaha serta membuka akses pasar yang lebih luas,” katanya.
Selain itu, pelaku UMKM yang telah memiliki NIB berkesempatan memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti akses permodalan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, hingga perlindungan sosial.
“Pelaku UMKM yang memiliki NIB akan mendapatkan fasilitas kemudahan seperti akses permodalan, pelatihan, hingga perlindungan sosial,” ucap Lingga.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lebak agar segera mengurus NIB sehingga usahanya memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkembang lebih baik.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM agar memiliki NIB sehingga usaha mereka bisa naik kelas, baik dari segi permodalan, aset, maupun pasar,” ujarnya.
Lingga menambahkan, proses pengurusan NIB relatif mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor telepon yang aktif untuk mengajukan permohonan.
“Persyaratan untuk mengurus NIB sangat mudah, cukup melampirkan KTP dan nomor telepon aktif, serta prosesnya tidak memakan waktu lama,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan pihaknya terus mengedukasi pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki NIB melalui berbagai kegiatan pembinaan.
“Pada setiap kegiatan pembinaan UMKM, kami selalu menyampaikan agar pelaku usaha memiliki NIB karena manfaatnya sangat besar,” ujar Imam.
Menurut Imam, salah satu manfaat utama kepemilikan NIB adalah mempermudah pelaku usaha mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Selain itu, pelaku UMKM juga lebih mudah mengikuti pelatihan dan memperoleh dukungan pemasaran produk.
Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Lebak yang memiliki NIB sehingga mampu meningkatkan daya saing dan berkembang menjadi usaha yang lebih profesional serta kompetitif. (Ajat)

