
Metropostnews.com/PALEMBANG – Unit 4 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di pimpin langsung Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K dan Panit 4 Subdit I Indagsi Ipda Hendri Prayudha SH MSi dan tim kembali melakukan penggerebekan terhadap gudang yang di gunakan pengolosan tabung gas elpiji, pada Selasa (25/7/23) yang lalu.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengmankan barang bukti berupa ratusan tabung gas,LPG 3kg, 1 unit mobil Grandmax, warna Putih silver,dan mengamankan 1 pelaku atas nama Slamet Widodo, warga Dusun I Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenny dan Kasubbid 1 Indagsi AKBP Bagus Surya mengatakan, tersangka Slamet Widodo bukan merupakan agen atau pangkalan gas LPG.
“Tersangka Slamet W, ini bukan agen gas elpiji, dan juga tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, dan penyimpanan, niaga serta pengolahan gas LPG 3kg bersubsidi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (23/9/2018).
Menurut AKBP Putu, tersangka Slamet W, sudah menjalankan usaha gas LPG 3kg bersubsidi dan 12kg sudah 2 (dua) tahun lalu, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dari 3kg bersubsidi ke 12kg baru berjalan selama 1 bulan.
“Untuk marketnya sendiri, Slamet W, menjual gas LPG 3kg bersubsidi dan 12kg, ke indomaret dan toko-toko di Kawasan kabupaten Pali dan kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Modus Operandi:
Tersangka Slamet W, mengoplos tabung gas LPG 3kg ke 12kg membutuhkan bahan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, serta yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) gas dan alat Timbangan.
Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni, dan Kasubbid 1 Indagsi AKBP Bagus Surya saat konferensi pers
Modal yang di perlukan untuk mengoplos tabung gas 12 kg sebesar Rp 18.000 x 4 tabung = Rp 72.000, setelah menjadi tabung 12 kg baru dapat di jual seharga Rp 200.000, sehingga keuntungan yang sangka didapat sebesar Rp 128.000 per tabung.
Dari pengakuannya, dalam satu minggu dapat memproduksi 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan dapat memproduksi tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung. Dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Slamet W, dalam sebulan mencapai Rp 5.120.000.
“Tersangka Slamet W, akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Milyar,” tegasnya
“Dan tersangka SW juga akan mengenakan 2 Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman idana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar,” tutup Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, tersangka SW mengaku mempelajari cara mengoplos tabung gas elpiji tersebut melalui media YouTube.red”. (Juanda)
