
MetropostNews.com | TANGERANG — Proses pembongkaran gedung IGD Maternal, Hemodialisa, dan Rawat Inap di RSUD Tobat Balaraja menjadi sorotan publik. Pembongkaran aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu diduga dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penghapusan aset daerah selesai dilaksanakan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada legalitas pembongkaran, tetapi juga menyangkut mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), penunjukan pihak pelaksana pembongkaran, hingga pengelolaan material hasil bongkaran yang berpotensi memiliki nilai ekonomis.
Berdasarkan penelusuran, bangunan yang dibongkar merupakan aset daerah yang pengelolaannya wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut, penghapusan aset daerah harus melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari usulan pengguna barang, penelitian dan verifikasi, persetujuan pengelola barang, penerbitan keputusan penghapusan, hingga pencatatan dalam daftar aset daerah.
Namun hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, antara lain:
1. Apakah Surat Keputusan (SK) penghapusan aset telah diterbitkan sebelum pembongkaran dilakukan?
2. Siapa pihak yang melaksanakan pekerjaan pembongkaran gedung tersebut?
3. Bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana pembongkaran?
4. Ke mana material hasil bongkaran disimpan atau dimanfaatkan?
5. Apakah telah dilakukan penilaian terhadap nilai ekonomis material bongkaran untuk mencegah potensi kerugian daerah?
Direktur RSUD Tobat Balaraja, dr. Hj. Corah Usman, MARS, telah dikonfirmasi terkait dasar hukum pembongkaran, mekanisme penghapusan aset, serta pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembongkaran telah dilakukan sebelum proses tender pembangunan gedung baru rampung dan sebelum adanya penetapan pemenang proyek.
Sementara itu, proyek pembangunan Gedung IGD Maternal, Hemodialisa dan Rawat Inap RSUD Balaraja diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp53,67 miliar.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek tersebut dimenangkan oleh PT Etona Cemerlang Abadi setelah bersaing dengan 48 peserta lelang lainnya.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembongkaran aset daerah telah sesuai prosedur serta menghindari munculnya dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang selaku pengelola aset daerah. (Reggy)

