
METROPOSTNews.com | Cirebon – Dipimpin Fitria Pamungkaswati, DPRD Kota Cirebon menerima nota pengantar raperda usulan Walikota Cirebon saat rapat Paripurna di Griya Sawala, gedung DPRD, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (14/2/22).
“Keempat raperda usulan Walikota itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031,” sebut Fitria.
Selain itu, lanjutnya, menetapkan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, dan penetapan alat kelengkapan DPRD.
“Hasil rapat paripurna ini adalah menerima empat raperda usulan walikota untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” tandasnya.
Dijelaskannya, setelah empat raperda usulan eksekutif itu diterima DPRD, selanjutnya akan digelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD.
“Kemudian membentuk panitia khusus (pansus) pembahas masing-masing raperda,” ungkapnya.
“Rapat paripurna ini juga menetapkan perubahan propemperda, yang semula ada 10 usulan raperda dari eksekutif menjadi 12 raperda. Sementara 10 raperda lain usulan DPRD. Jadi secara keseluruhan ada 22 raperda di propemperda,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian berguna mengatur ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi.
“Karena itu perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian yang baik,” kata Azis. (Cepi)

