METROPOST1.COM, Indramayu — Dinas Kesehatan Indramayu memberikan pernyataan terkait bidan inisial (A) yang beralamatkan di desa Tenajar Lor kecamatan Kertasmaya kabupaten Indramayu, menurutnya bidan inisial (A) tidak mengantongi surat ijin dari dinas kesehatan.
Ropingi, menjabat selaku Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Dinkes kabupaten Indramayu, dirinya mengatakan bahwa bidan yang berinisial (A) belum ada rekomendasi surat ijin praktik dari dinas kesehatan. Tim media pada saat mendatangi dinas kesehatan Selasa 19 Oktober 2021 lalu mencecar beberapa pertanyaan terkait bidan (A).

Menurut pernyataan Ropingi, “selagi bidan tersebut belum mengajukan persyaratan atau pun mengajukan permohonan surat ijin praktik maka tidak dibenarkan si bidan tersebut beroperasi melayani masyarakat ataupun warga yang sifatnya pribadi komersil melayani orang sakit itu tidak dibenarkan, sampai saat ini beliau yang berprofesi sebagai bidan di wilayah puskesmas Tambi tidak ada dokumen terkait perijinan” ucapnya.
Ropingi menambahkan, “jika bidan tidak punya STR maka sudah jelas tidak bisa beroperasi secara pribadi, Karena STR ibarat pengemudi itu SIM nya dan juga ada SIP sebagai STNK nya begitu” paparnya. (MT jahol)