
METROPOSTNews.com | Banyuwangi – Dinas Kesehatan Banyuwangi akan menindak tegas klinik nakal yang tidak memilik surat rekomendasi namun membuka pelayanan rapid test antigen.
Apalagi, klinik tersebut diketahui berasal dari luar kota Banyuwangi dan terbukti menjual surat hasil rapid tes antigen yang diduga abal-abal atau palsu.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat saat ditemui disela-sela kesibukannya, Kamis (09/12/2021).
Menurut Amir, pelayanan rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan apus hidung, sangat tidak dibenarkan. Karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kita saat ini masih menyelidiki, apabila terbukti, kita akan lakukan penindakan penutupan layanan rapid test antigen klinik tersebut,” kata Amir.
Dia mengungkapkan, sebelumnya ada salah satu klinik dari luar kota mengajukan surat rekomendasi terkait praktek pelayanan rapid antigen, namun pihaknya tidak memproses pengajuan tersebut.
“Kemarin ada salah satu klinik dari Surabaya yang mengajukan surat rekomendasi tapi tidak kita berikan, karena sesuai dengan regulasi yang ada kita dilarang memberikan rekomendasi kepada klinik yang bukan dari Banyuwangi,” ungkapnya.
“Kalau klinik yang di Banyuwangi ya kita berikan rekomendasi, karena ada bangunan gedungnya, ada aktifitasnya, ada SDM-nya, dan juga ada pelayanannya,” imbuh Amir.
Terkait klinik yang membuka pelayanan di Pelabuhan ASDP Ketapang, lanjut Amir, hal itu merupakan permintaan resmi dari Kementerian Perhubungan kepada Pemkab Banyuwangi.
“Kita kan punya SDM dan peralatan, karena itu teman-teman nakes kita perbantukan disana hingga tanggal 10 Desember besok,” terangnya.
Didalam ketentuan sebelum tanggal 10 Desember tersebut, Pemkab Banyuwangi telah menggratiskan biaya rapid tes antigen khusus untuk warga Banyuwangi. Baik itu di pelabuhan ASDP Ketapang maupun di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Banyuwangi.
Namun, setelah tanggal 10 Desember, lanjut Amir, persyaratan tersebut tetap wajib, namun biaya rapid test antigen untuk warga Banyuwangi tidak lagi gratis. Terkait hal itu, pihaknya telah memliki opsi lain yang saat ini masih diajukan kepada pimpinan.
Yakni, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang belum vaksin, masa berlaku surat hasil rapid antigen adalah satu hari atau 1 x 24 jam.
Sementara, untuk yang sudah vaksin pertama, masa berlakunya 7 hari, sedangkan yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua, masa berlaku surat hasil rapid test antigennya selama 14 hari.
“Mudah mudah opsi yang kita ajukan ini disetujui oleh pimpinan, dan nantinya akan kita sampaikan kepada ASDP,” pungkas Amir. (Ags)

