
MetropostNews.com | LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kembali mengingatkan sekolah dan orang tua agar tidak mengabaikan pendidikan Madrasah Diniyah bagi peserta didik sekolah dasar (SD). Pasalnya, ijazah Madrasah Diniyah masih menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah yang hingga kini masih berlaku.
Menurut Doddy, pihaknya kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mensosialisasikan aturan tersebut kepada orang tua sejak dini. Langkah itu dinilai penting agar siswa memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar.
“Kami kembali mengingatkan bahwa Kabupaten Lebak memiliki Perda tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah. Kami meminta para kepala sekolah memastikan siswa, khususnya mulai kelas III SD, sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah,” kata Doddy di Rangkasbitung, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan solusi bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijazah Madrasah Diniyah. Sekolah dapat menerbitkan sertifikat wajib diniyah atau memberikan program matrikulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar peserta didik tetap memperoleh pembekalan dasar keagamaan tanpa menghambat hak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Kalaupun belum memiliki ijazah Madrasah Diniyah, tersedia program matrikulasi yang dapat diberikan oleh sekolah asal maupun sekolah penerima. Tujuan utamanya adalah memastikan peserta didik memiliki kemampuan dasar membaca dan menulis Alquran,” ujarnya.
Doddy menjelaskan, program wajib Madrasah Diniyah tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan administrasi saat masuk SMP, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan karakter melalui keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
Menurut dia, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, peserta didik tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus dibekali pemahaman nilai-nilai agama sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dengan perpaduan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki akhlak, etika, serta karakter yang kuat,” katanya. (Ajat)

