
Metropostnews.com | LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mulai menyiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Persiapan dilakukan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Mei 2026. Sementara proses pendaftaran murid baru akan dibuka pada 2 sampai 29 Juni 2026.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril Apani mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun 2026 mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“SPMB tahun 2026 dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dengan tujuan memberikan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat,” kata Sahril di Rangkasbitung, Sabtu (8/5/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan murid baru untuk jenjang SD tetap mengutamakan usia calon peserta didik sebagai kriteria utama seleksi. Ketentuan tersebut diterapkan agar proses penerimaan berjalan objektif dan sesuai regulasi.
“Usia calon peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD,” ujarnya.
Selain faktor usia, jalur domisili juga menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Jalur tersebut mendapat alokasi kuota paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah.
“Jalur domisili tetap menjadi prioritas karena kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan akses sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya,” ucapnya.
Untuk jalur afirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyiapkan kuota minimal 15 persen dari kapasitas sekolah. Jalur tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun kelompok tertentu sesuai ketentuan.
Sedangkan jalur mutasi disediakan dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau alasan khusus lainnya.
“Kuota mutasi diberikan maksimal lima persen sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Sahril menegaskan, jalur prestasi tidak diberlakukan dalam penerimaan murid baru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kelas 1 SD. Seleksi tetap difokuskan pada usia dan domisili peserta didik.
“Untuk PAUD dan kelas 1 SD tidak ada jalur prestasi. Seleksi tetap mengutamakan usia dan domisili calon peserta didik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran SPMB Kabupaten Lebak 2026 akan dibagi ke dalam beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, ketentuan khusus tetap berlaku bagi penerimaan kelas 1 SD.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar,” tutup Sahril. (Apuh)
