
MetropostNews.com | INDRAMAYU — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menuai gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akibat dinilai tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sikap bungkam Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi insan pers terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan makin memperkuat persepsi publik akan lemahnya pengawasan pangkalan hukum di daerah tersebut.
Keresahan warga kian memuncak menyusul tetap bebasnya beroperasi diskotek berkapasitas besar di wilayah pusat Kota Indramayu yang ditengarai menyajikan hiburan malam hingga larut malam.
Selain itu, jamak disoroti pula keberadaan deretan tempat karaoke di kawasan Bojongsari yang disinyalir beroperasi tanpa mematuhi ketentuan perizinan dan standar jam operasional yang tertuang dalam regulasi daerah.
Meskipun laporan dan keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kedua titik lokasi tersebut kerap disuarakan, penindakan di lapangan terkesan berjalan lambat dan dingin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu memilih tetap tidak memberikan keterangan resmi maupun langkah klarifikasi konkret terkait temuan-temuan tersebut.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari tokoh agama, Ustadz Maulana, yang menilai penegakan hukum daerah tidak boleh memandang bulu atau tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Ia menekankan bahwa keberadaan diskotek dan tempat karaoke yang dibiarkan melanggar aturan dapat merusak tatanan sosial serta moralitas masyarakat Indramayu.
“Penegakan Perda harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat secara adil tanpa pengecualian. Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi tumpul saat berhadapan dengan bisnis hiburan malam di kawasan perkotaan maupun Bojongsari, jika aparat penegak Perda ragu atau membiarkan pelanggaran, marwah pemerintah daerah tentu dipertanyakan,” tegas Ustadz Maulana.
Sorotan hukum juga datang dari praktisi hukum, Hasto Kristianto, S.H., yang menilai bahwa sikap tertutup pimpinan Satpol PP Indramayu melanggar prinsip kepemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merespon pertanyaan insan pers serta menjelaskan langkah penindakan terhadap bisnis hiburan yang berpotensi melanggar hukum.
“Satpol PP adalah institusi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran Perda di Kabupaten Indramayu. Sikap enggan memberikan keterangan terkait penertiban diskotek dan tempat karaoke justru memicu spekulasi liar di tengah publik, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Satpol PP Indramayu sudah sangat mendesak untuk dilakukan,” ujar Hasto Kristianto, S.H.
Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Indramayu, Tomi Susanto, mengaku geram dengan lambannya respons Satpol PP terhadap aduan warga mengenai tempat hiburan malam.
Ia menilai pembiaran terhadap operasional diskotek di kota dan karaoke di Bojongsari telah mencederai rasa keadilan warga sekitar yang terganggu kenyamanannya.
“Masyarakat tidak butuh sikap diam atau retorika, melainkan tindakan nyata berupa penertiban dan penyegelan jika ditemukan pelanggaran Perda yang jelas-jelas meresahkan. Kami mendesak pimpinan Satpol PP Indramayu untuk bertindak tegas, profesional, serta berani mengambil langkah tanpa kompromi demi keamanan dan ketertiban daerah,” cetus Tomi Susanto penuh nada keprihatinan.
Rangkaian desakan dari tokoh agama, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat ini menjadi sinyal kuat bahwa evaluasi total terhadap jajaran Satpol PP Kabupaten Indramayu perlu segera direalisasikan.
Publik kini menanti keberanian dan tindakan nyata aparat penegak Perda untuk menertibkan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Indramayu demi terciptanya ketertiban umum yang kondusif.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu telah dilakukan wartawan melalui komunikasi resmi. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas. (Tuti Ragil)

