
Metropostnews.com-Lampung Utara – Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk membangun dan memajukan desa, akan tetapi lain halnya dengan oknum kades Neglasari yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Kemis 27/12/2024
Pasalnya, dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, oknum Kades diduga Mark Up dan memanipulasi laporan penggunaan anggaran DD tahun 2024 dan diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi.
Adapun penggunaan dana desa tahun 2024 Desa Neglasari :
Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024
Rp. 753.624.000
Pagu
Rp. 753.624.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 364.299.600 48.34
2 Rp 389.324.400 51.66
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 41.400.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 6.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.000.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 17.550.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.250.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 7.850.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 69.666.980
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 61.472.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 2.500.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 8.680.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 1.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 101.344.400,-.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu kepada pihak terkait untuk dapat memeriksa laporan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 di desa Neglasari.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, maka kades Neglasari patut untuk dipidanakan.
( Tim /Red)
