
MetropostNews.com | INDRAMAYU — Oknum Kepala Desa (Kades) atau Kuwu di wilayah Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, diduga telah melakukan pernikahan untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri.
Kabarnya, oknum Kuwu berinisial RS menikah secara siri dengan istri keduanya ES (38) dan istri ketiganya KI (41). Bahkan santer beredar, dengan ES ini disebut-sebut baru melahirkan anak pertamanya.
Gilanya, ES ini adalah warganya sendiri yang juga anak mantan pamong desa setempat.
Kabar ini belum terklarifikasi kebenarannya, lantaran hingga berita ini ditayangkan, oknum kuwu belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang diterima Intijayakiran.com, istri kedua dan ketiga oknum Kades ini dinikahin secara siri, lantaran tak mendapatkan restu dari istri sah. Menurut informasi yang beredar, keduanya sudah menikah siri selama dua tahun lamanya.
“Perempuan tersebut merupakan janda dan anak mantan pamong desa. ES ini bisa dibilang primadona janda setempat,” kata narasumber Intijayakoran.com yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin, 14 September 2026.
Menurut narasumber tersebut, istri sah pertamanya sudah mengetahui. Lantaran tak terima setelah mengetahui sang suami telah menikah siri dengan wanita lain, sang istri pun sempat cekcok dan memilih kabur pulang kerumah orang tuanya.
“Istri pertamanya kan ASN, Mas. Sampai sekarang juga SR (istri sah) masih menetap di rumah orang tuanya, dan sempat minta cerai,” jelas sumber tersebut.
Meskipun saat ini sudah akur kembali karena dijemput oknum Kuwu RS, namun diduga istri sah Kades ini mengalami kondisi yang drop. Sehingga mengakibatkan kinerjanya sebagai Ketua TP-PKK Desa menjadi tidak maksimal.
“Yang jelas sekarang bisa dibilang down sejak suaminya dikabarkan menikah lagi. Ibu kuwu jarang hadir pada kegiatan pemererintahan dan pertemuan PKK beliau tidak hadir, selalu diwakili,” katanya lagi.
Seperti diketahui, salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN atau pejabat yang ingin mempunyai istri kedua dan ketiga, atau menjadi istri kedua atau seterusnya.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau yang menikah lagi dengan kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN”.
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tokoh Pemuda Indramayu, Tomi Susanto menyayangkan adanya kabar Kades yang nekat beristri tiga.
Secara hukum di Indonesia, kepala desa tidak dilarang secara mutlak berpoligami hingga tiga istri, asalkan seluruh pernikahan tersebut sah secara hukum negara dan mendapat izin dari pengadilan, serta memenuhi ketentuan bagi pejabat publik/aparatur.
Hukum Poligami bagi Kepala Desa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami diizinkan jika disetujui oleh istri-istri sebelumnya dan wajib melalui penetapan izin dari pengadilan.
Kepala desa masuk dalam kategori pejabat yang diatur dalam ketentuan izin perkawinan layaknya pegawai/pejabat publik.
“Ketentuannya jelas, kepala desa dilarang melakukan pernikahan kedua, ketiga, atau nikah siri tanpa tercatat resmi di KUA dan tanpa izin, karena dia pejabat. Sanksi pelanggaran jika Kuwu menikah lagi secara sembunyi-sembunyi (nikah siri) atau tanpa izin yang sah, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi terberat bagi kepala desa yang melanggar aturan perkawinan dan poligami ilegal adalah pencopotan atau pemecatan dari jabatannya,” tegas lelaki kritis yang biasa dipanggil Tomsus.
Oknum Kuwu, RS yang dihubungi awak media ini belum merespon. Saat dihubungi lewat pesan WhatsAap, Senin (14/9/2026) belum dibaca dan masih centang satu, yang duduga kuat memblokir nomor wartawan ini.
Namun salah satu pamong desanya kepada Intijayakoran.com mengaku tidak mengetahui kabar pimpinannya punya istri kedua dan ketiga.
“Saya ga tahu ga paham soal Pak Kuwu punya istri dua mah. Saya WhatsAap juga centang satu, Mas. Kebetulan hari ini juga belum datang ngantor,” jelas sumber itu. (Tuti Ragil)

