Metropostnews.com-Kabupaten Tangerang – Pembangunan Paving Blok berlokasi RT 004/002 Kampung Pisangan Lebak Desa Sarakan Kecamatan Sepatan mendapat keluhan dari warga setempat pada Sabtu 07/12/2024. Terlihat pada lokasi kegiatan infrastuktur pemasangan paving blok tersebut.
tidak adanya papan informasi publik (KIP) sebagai mana dimaksud dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) No 14 Tahun 2008 sebagai sarana tranparansi antara pemerintah kepada masyarakat setempat.

Selain itu proses pemasangan paving blok di RT 004/002 kampung Pisangan lebak desa sarakan menuai protes warga karena diduga tidak sesuai dengan standar dan mengurangi kualitas dan kuantitas bangunan dan terlihat dalam pemasangan paving blok tidak menggunakan hamparan agregat dan hanya memakai abu batu, serta para pekerja yang tidak memakai alat APD.
Dikonfirmasi salah satu pekerja pada lokasi kegiatan tersebut, menjawab. ” Kegiatannya kalau gak salah punya orang Kronjo Bu, untuk papan KIP dan sebagainya tanyakan saja ke pak lurah,pak lurah sudah tahu.” ucapnya.
Sementara kepala desa sarakan,Halimi, saat dikonfirmasi menjelaskan. ” Kegiatan paving blok berlokasi RT 004/002, memang sedang dikerjakan namun untuk anggaran bukan anggaran desa tetapi dari Dinas Perkim dan untuk papan informasi dan sebagainya silahkan berhak ditanyakan pada pihak dinas berwenang.”tegas kepala desa Sarakan.
Pada lokasi kegiatan salah satu warga (HN) mengutarakan kekecewaan nya pada pemasangan paving blok tersebut yang menurutnya kurang bagus dan berkualitas rendah.
“Pemasangan kurang bagus gak ada pemadatan batu lihat batu konblok nya pada goyang dan pada renggang.”tuturnya kecewa.
Kurangnya pengawasan dari dinas terkait pada pembangunan infrastruktur menjadikan peluang bagi pihak ke tiga untuk meraup keuntungan lebih besar dengan mengurangi kualitas pembangunan.
Ditempat yang sama salah satu warga setempat (MSR) berharap dinas terkait selaku pengguna anggaran dan inspektorat kabupaten tangerang untuk turun ke lokasi memeriksa proyek tersebut.
(Tuti)