
METROPOSTNews.com | Cirebon – Meskipun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan dan menahan 4 tersangka, namun Kuasa hukum salah satu tersangka yaitu Lolok, Kabid pengelolaan barang milik daerah BKD Kota Cirebon telah melapor ke KPK dan Komisi III. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri kepada para awak media di salah satu tempat, kawasan Jl. Wahidin, Kota Cirebon, Senin (26/9/22) sore.
“Kami telah melapor ke KPK dan Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti,” tandas Erdi.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan guna mendukung proses pelaporan.
Pelaporan tersebut, lanjutnya, karena terindikasi adanya illegal coruption pada penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset eks pompa riooll serta, menurutnya diduga ada indikasi kepentingan dibalik proses penetapan hukum.
“Ini saya lihat sebagai bentuk illegal coruption,” ucapnya.
Seharusnya, sambungnya, menerapkan aturan A, akan tetapi coba disimpangi dengan maksud dengan tujuan tertentu.
Hal tersebut (Illegal coruption-red) dinilainya sebagai hal yang jahat daripada perilaku korupsi.
“Dimana terdapat kepentingan-kepentingan penguasa, yang termasuk kategori illegal coruption,” paparnya.
Maka dari itu, pihaknya hingga kini mempertanyakan bukti yang menjadi pijakan penetapan tetsangka pada kliennya.
“Berdasarkan bukti-bukti, klien kami tak terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Dihadapan para pewarta, pihaknya pun mempertanyakan kesalahan kliennya, kalaupun terbukti melakukan tindak korupsi. Pihaknya menantang untuk memunculkan kerugian negara.
“Kami pertanyakan kerugian senilai Rp510 juta tersebut asalnya dari mana dan lihatkan buktinya,” pungkasnya.

