
Metropostnews.com/Pandeglang,- Puluhan Warga (Debitur) Perum Rika Residen Kp. Kadu Kolecer RT/RW.005/004 Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal, Pandeglang – Banten, telah merasa dibodohi dan tertipu oleh janji manis Developer PT. Aura Darma Persada yang ternyata tidak berpihak pada konsumen.
Mereka menghadapi beban keuangan yang berat untuk mendapatkan rumah impian, namun kenyataan yang mereka hadapi justru jauh dari harapan. Kekecewaan ini semakin mendalam ketika mereka melihat ketidaktransparanan dalam transaksi yang seharusnya dijamin oleh hukum.
Salah satu Warga atau Konsumen (Debitur) Perum Rika Residence Babakanlor ini, Doris, mengatakan, bahwa Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan oleh pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, bagi para debitur ini, program tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai.
“Padahal kamipun telah membayar uang muka (DP), namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai berkas – berkas atas rumah yang kami angsur,” ucap Doris, salah satu debitur mengungkapkan keluhannya kepada redaksi, pada Sabtu (8/2/2024).
Keterpurukan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Kami merasa tidak mendapatkan transparansi dalam proses ini. Banyak dari kami yang merasa dibodohi selama 7 tahun ini,” tambahnya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, penyelesaian sengketa di bidang perumahan seharusnya dapat diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Namun saat ini, debitur justru merasa dipaksa untuk menerima keadaan dan pasrah, seakan-akan aturan yang ada tidak nyata dalam praktik.
Menurut Pasal 148 dari undang-undang tersebut, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan jika penyelesaian tidak tercapai melalui musyawarah.
Situasi ini juga menimbulkan harapan para debitur untuk mendapatkan perlindungan lebih dari pemerintah. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diatur hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
“Kami telah berjuang untuk mendapatkan informasi terkait legalitas rumah KPR kami, tetapi sekarang kami sebagai debitur merasa hanya di janjikan angin segar saja. Kami butuh dukungan pemerintah untuk menegakkan hak-hak kami sebagai konsumen (debitur),” sambungnya.
“Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi konsumen seperti kami. Kami telah menelan beban keuangan yang besar, dan kami ingin keadilan untuk semua pihak,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pengembang/developer Perum Rika Residen belum memberikan respons yang jelas tentang keluhan ini, dan kementerian terkait juga diharapkan dapat segera memberikan perhatian serta tindakan yang tepat. ( Arsha )
