
Metropostnews.com/Sambas –
Pengerjaan pintu air diduga menyalahi spesifikasi dan tanpa dilakukan pemasangan plang informasi. Saat vote awak media terjun kelapangan melihat di titik lokasi pengerjaan. Tampak hasil pengerjaan itu sudah ambruk, dinding pintu air itu tumbang. Di duga dalam pengerjaan nya tidak memenuhi standar dan mengikuti RAB yang sudah ada, Ahad pagi (17/3/2023).
Ketika awak media ini konfirmasi ke salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pengerjaan itu ada di Dusun Kartini Desa Seburing Kecamatan Semparuk. Diduga Pengerjaannya tidak memakai pondasi yg menggunakan material batu lima tujuh.
Ketika salah seorang pekerja membuka papan mal proyek pintu air seketika itu pula dinding pintu air yang sudah dicor itu ambruk dan sempat menimpa pekerja hingga pingsan dan di bawa ke rumah sakit. Dalam hal ini pihak pelaksana diduga sudah mengabaikan hak-hak pekerja dari segi keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk menelusuri kebenarannya, awak media berusaha mencari perusahan pelaksana sehingga terhubung melalui telpon via whatsapp +62 812-5784-xxxx dgn berinisial SLM. Saat dimintai konfirmasi terkait pengerjaan pintu air di Desa Seburing itu memang pekerjaannya.
SLM mengakui memang telah terjadi kecelakaan di tempat kerja akibat ambruknya cor penahan tanah sehingga sempat menimpa salah seorang pekerja. Saat dimintai keterangan terkait papan plang proyek pengerjaan pintu air, SLM dengan terang-terangan mengatakan memang tidak ada papan plang nya.
Padahal sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Mengacu ke peraturan yang sudah di tentukan, maka dalam pelaksanaan proyek pengerjaan pintu air tersebut diduga menyalahi regulasi dan diduga merupakan proyek siluman karena tidak memasang papan plang proyek. (afrizal)
