
METROPOSTNews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghimbau setiap destinasi wisata untuk memakai atau menerapkan asuransi jiwa. Pemakaian asuransi jiwa tersebut tujuannya untuk menunjang keamanan dan kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, himbauan penerapan asuransi jiwa itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dispar Lebak, tentang himbauan penggunaan asuransi bagi pengunjung.
“Jadi pengelola diberikan himbauan untuk bekerjasama dengan asuransi,” kata Imam Rismahayadin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Masih kata Imam, penggunaan jasa asuransi juga untuk mengantisipasi adanya kecelakaan dan keamanan wisatawan. Selain itu juga, kebijakan tersebut seiring dengan kebijakan Pemkab Lebak sebagai daerah yang yang menjadikan wisata sebagai Visi Misi wisata, dengan begitu, saat ini pemkab terus berbenah dalam mengembangkan dunia wisata.
Saat ini di Kabupaten Lebak, lanjut Imam, dari data Dinas Pariwisata Lebak, total ada 46 wisata yang sudah aktif dan dikelola terdiri dari wisata pantai, pegunungan dan wisata buatan seperti wisata air dan lainnya.
“Adanya asuransi sebagai bentuk pelayanan terhadap wisatawan, sekaligus juga sebagai penguatan visi misi Kabupaten Lebak di bidang pariwisata,” ujarnya.
Pada bagian lain Imam menyampaikan, bahwa adanya surat tersebut, merupakan bagian dari penyelenggaraan standar keamanan dalam kawasan serta menggunakan jasa asuransi dalam tiket yang diberlakukan.
Meski demikian, himbauan itu tidak bersifat memaksa dan realisasinya dikembalikan kepada masing-masing pengelola wisata.
“Kalau himbauan artinya bisa dilaksanakan bisa tidak, kembali lagi kepada kesiapan pengelolanya,” ujar Imam.
Sementara itu, Usep Suparno, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata menambahkan, surat himbauan yang dikeluarkan benar-benar didasari oleh pelayanan prima kepada wisatawan saja. Mengingat, jiwa para pengunjung merasa nyaman, maka ke depan seluruh destinasi wisata yang ada akan selalu kembali didatangi oleh pengunjung.
Ia mengharapkan, agar di tahun 2023 para pengelola wisata segera menindaklanjuti surat himbauan tersebut. Karena, kenyamanan pengunjung harus diutamakan, mengingat asuransi merupakan jaminan bagi pengunjung jika terjadi kecelakaan.
“Adanya asuransi sebagai bentuk pelayanan terhadap wisatawan. Meski demikian kita tidak mengharapkan adanya kemungkinan kemungkinan buruk, seperti kecelakaan saat berwisata terjadi kepada pengunjung,” kata Usep. (Ajat)

