MetropostNews.com | INDRAMAYU — Warga Indramayu yang berencana menggelar hajatan di badan jalan provinsi tampaknya harus mulai mencari alternatif lokasi lain.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk hajatan yang kerap menutup sebagian hingga seluruh akses jalan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polres Indramayu mengaku telah menerima surat resmi dari Pemprov Jabar dan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengatakan jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus tetap bisa digunakan masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, tenda hajatan di badan jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Untuk saat ini, polisi masih mengedepankan langkah edukasi dan imbauan. Namun ke depan, penertiban bersama instansi terkait bisa dilakukan apabila masih ditemukan hajatan yang menggunakan ruas jalan provinsi.
Menurut Anda, apakah larangan hajatan di jalan provinsi ini perlu diterapkan secara tegas di Indramayu?
(Arrie Tharina)