
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Kondisi halaman UPTD SDN III Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, yang dipenuhi debu tebal menjadi perhatian serius. Kondisi yang terkesan dibiarkan bertahun-tahun ini dinilai mengancam kesehatan pernapasan siswa-siswi dan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar.
Debu yang beterbangan tidak hanya mengganggu konsentrasi belajar siswa dan guru saat di kelas, namun juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Debu yang mengandung bakteri dapat memicu asma, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta alergi.
Meski demikian, pihak sekolah tidak tinggal diam. Piket kebersihan kelas, meja, kursi, dan lantai secara berkala menggunakan kain basah dan kemoceng terus dilakukan oleh guru bersama anak-anak setiap hari sebelum kegiatan belajar dimulai.
Merespon kondisi tersebut, Komite Sekolah UPTD SDN III Tunggulpayung yang diketuai, H. Muslimin, menggelar rapat musyawarah bersama wali murid pada Rabu (21/10/2026). Rapat ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
“Sekolah adalah jembatan yang menghubungkan masa depan yang lebih baik, melalui pendidikan, anak-anak memperoleh ilmu, keterampilan, karakter, untuk mewujudkan impian di masa depan,” tegas Nurudin dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, melalui rapat yang melibatkan orang tua/wali siswa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait secara demokratis ini, selain memilih bendahara komite, juga secara khusus membahas solusi untuk halaman sekolah yang berdebu.
Ketua Komite Sekolah, H. Muslimin dalam sambutannya menegaskan bahwa pembenahan halaman sekolah sangat penting demi kesehatan dan kenyamanan belajar.
“Ingin membenahi halaman sekolah yang berdebu sangat penting demi kesehatan siswa dan kenyamanan belajar,” ujarnya.
Menurutnya, solusi terbaik adalah dengan pengecoran beton halaman sekolah agar pengerjaannya cepat dan debu tidak lagi beterbangan. Untuk pendanaannya, diharapkan berasal dari sumbangan sukarela dari wali murid, donatur, atau program CSR perusahaan sekitar, dan pelaksanaannya dilakukan secara gotong royong.
Langkah komite ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah memiliki empat fungsi utama, sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, dan Mediator serta penghubung antara sekolah dengan masyarakat.
Tugas pokoknya adalah memberikan masukan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat yang bersifat sukarela, bukan pungutan wajib, serta mengawasi pelayanan pendidikan agar transparan.
Sesuai aturan, Komite Sekolah juga dilarang keras melakukan pungutan uang atau barang, menjual buku pelajaran atau seragam di sekolah, serta mengambil keuntungan ekonomi pribadi.
Musyawarah ini diharapkan menjadi jembatan solusi agar anak-anak SDN III Tunggulpayung bisa belajar dengan lebih sehat, nyaman, dan berprestasi.
(Tuti Ragil)

