
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu khususnya para pendukung pasangan Lucky Hakim-Syaefudin terkait Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
Lucky merasa prihatin atas perkara hukum yang menjerat pasangan pilbub tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini saya irit bicara karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memperkeruh suasana,kita dinginkan dengan tidak banyak komentar
Ditahanya Syaefudin banyak muncul spekulasi dari masyarakat; Indramayu baik yang pro maupun yang kontra cemooan kecaman dari mantan tim sukses dan para pendukungnya melalui platform media sosial.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada simpatisan yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilbub Indramayu 2024.
Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa dirinya tetap penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Di tengah masalah sekarang ini Lucky memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap optimis berjalan,saya instruksikan kepada Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wakil bupati dapat dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas yang bisa mengganti tugas Wabub Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pelayanan publik akibat proses hukum yang sedang brjalan
Lucky juga meminta masyarakat tidak mencampuradukkan perkara yang menjerat Syaefudin dengan kepemimpinannya saat ini. Karena kasus ini terjadi sewaktu Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode anggaran 2022–2025. Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18,79 miliar.
Syaefudin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain dirinya, penyidik Kejati Jawa Barat juga menahan seorang tersangka lain berinisial IH dalam perkara yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan. dan berhak dapat pembelaan, Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang, karena pembuktian tetap dilakukan melalui proses peradilan.
Lucky berharap visi dan misi pemerintahan yang telah dijanjikan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan meskipun wakilnya sedang menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
(Tuti Ragil)

