
METROPOSTNews.com | Langsa- Kini bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Langsa akan dikenakan Qanun nomor 03/2014 dan Peraturan walikota Langsa nomor 29/2018 tentang lingkungan dan sampah. “agar sampah tidak lagi dibuang oleh masyarakat ke lokasi-lokasi yang bukan tempat sampah, sesuai dengan Qanun dan peraturan walikota akan kita tindak, apa lagi sekarang sudah ada satpol PP yang menjaga lokasi yang sering di jadikan lokasi sampah, ada 11 lokasi yang menjadi perhatian kami, maka kami tempat satpol PP. Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ridwanullah,S.STP. MSP, di ruang kerjanya, Senin, 17 Oktober 2021
Lanjut ia mengatakan, agar masyarakat tidak dikenai sanksi denda sesuai dengan Qanun kepala Dinas DLHK Kota Langsa menyarankan kepada masyarakat agar sampah rumah tangga jangan lagi di buang ke lokasi-lokasi yang bisa menganggu masyarakat lain, tapi cukup diletakkan di depan pintu pagar rumah masing-masing, nanti akan di angkut oleh petugas sampah dari Gampong (desa) dan bagi pengelola usaha seperti cafe, resto dan toko roti agar dapat bekerja sama dengan petugas sampah Gampong (desa) dimana usahanya berlokasi, supaya sampah itu dapat langsung di angkut ke lokasi sampah atau depo sampah oleh petugas tersebut, kadis lingkungan hidup Kota Langsa berharap pemerintah Gampong harus mempunyai komitmen mengatasi masalah sampah warga, marilah sama-sama kita jaga lingkungan kota Langsa ini agar terhindar dari bencana.
Perlu digaris bawahi adalah Qanun dan peraturan walikota ini akan di berlakukan jika masih ada Masyarakat yang membuang sampah sembarang akan dikenai denda sebesar Rp.50 juta rupiah atau kurungan badan, Jadi Mayarakat mulai hati-hati jika membuang sampah sembarang, jika kedapatan akan di proses dengan Qanun dan peraturan walikota Langsa tersebut.

