
Metropostnews.com/Kabupaten Tangerang – Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tramadol dan exymer yang termasuk dalam daftar obat golongan G, kini kian menjamur di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang.
Salah satu toko kosmetik berkedok apotik yang diketahui menjual obat-obatan terlarang tersebut berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung .Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. 28.Mei 2023.
Dari hasil penelusuran Awak Media, di duga toko tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena toko tersebut bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan toko ilegal berkedok kosmetik.
Padahal jelas-jelas pil Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
Namun pada kenyataanya obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu terbukti saat Awak media menyamar sebagai pembeli yang membeli obat haram di toko tersebut yang berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis. Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa
Menurut keterangan warga sekitar toko tersebut telah beroprasi kurang lebih 6 bulan dan warga sekitarpun bingung ko Toko kosmetik yang beli nya anak muda Semua” kata warga sekitar yang tidak imgin di sebutkan namanya.
“Warga sekitar mengharapkan aparat kepolisian menindak lanjuti pemberitaan ini karena peredaran obat-obatan Tramadol dan exyimer yang termasuk daftar Golongan G perlu mendapatkan pengawasan yang ketat karena bisa merusak anak-anak muda di wilayah Cikupa.
(Bintang Napitupulu/red
