
METROPOSTNews.com | Dumai -Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty, SH, MH menyampaikannya: Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan pembohong, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, ataupun yang sedang dikenai sanksi oleh Pemerintah. Hal ini telah berlangsung lama Pelanggaran dalam Pasal 1 ayat (4) bahwa disebutkan bahwa, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa : (1) Penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan di kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. (2) Penebangan pohon yang dilakukan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri. Jadi jika telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait yang diberikan izin maupun melebihi yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori ILEGAL LOGGING, Seperti halnya yang dilakukan oleh Supry Gemuk di wilayah hutan senepis kecamatan.sungai sembilan Kota Dumai Minggu 20/11/2022.
Padahal jelas jelas dalam UU yang berlaku yang dapat menjerat pelaku ilegal logging sebagai berikut:
Untuk pidananya dapat dilihat dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat semua pidana sebagai berikut: (1) Orang perseorangan dengan sengaja: a. melakukan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang: a. melakukan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penanaman dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima) miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penanaman dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima) miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Seorang sumber yang juga Pegiat social control dari Salah satu Lembaga Kemasyarakatan di Riau mengatakan nya kepada Meja Redaksi media ini, sangat di sayangkan, dikatakan nya APH di wilayah Dumai masih Tidur Pulas dengan tidak memperdulikan Regenerasi masa yang akan datang Diman pelaku Ilegal logging semakin GEMUK di wilayah Dumai Pungkasnya.
(Y.zega)
Sumber : Tokoh lembaga

