
METROPOST1.COM, Cirebon — Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) dengan modus operandi ganjal ATM. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Mako Polres setempat, Jl Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (18/9/21).
“Ini merupakan sindikat yang telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali,” kata Kapolres M Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Dari hasil pengakuannya, lanjut Fahri, 18 aksi tersebut dilakukan di Kota Cirebon 10 kali, di kabupaten Cirebon 5 kali dan 3 kali di Indramayu.
“Diketahui tersangka ini merupakan sindikat yang terdiri dari 5 orang dan 1 orang berinisial J diketahui masuk daftar DPO. Sementara keempat tersangka yang sudah tertangkap yakni, M, P, JS dan IT” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, dari kasus ini pihaknya sudah mendapat laporan dari 2 korban berinisial HP dan IR masing-masing mengalami kerugian sekira 14 juta dan 3 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 2 unit mobil, 2 batang tusuk gigi, 2 unit handphone dan 13 kartu ATM.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Cepi)

