
MetroposotNews.com | JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga 21 Agustus 2026, polisi menangani 89 laporan di sembilan Polda, dengan total 1.006,67 hektare lahan terbakar.
Kasus tersebut sedang ditangani Polda Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.
Polisi menyebut para tersangka sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional pembukaan perkebunan.
Pembakaran ini berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk korek api, jeriken BBM, parang, kapak, cangkul, dan alat pemotong kayu.
Polisi juga tengah menelusuri pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.
(Arrie tharina)

