
Metropostnews.com | Lebak – Kawasan hutan lindung (HL) yang berada di Desa Cipeundeuy masuk dalam wilayah kerja BKPH Malingping KPH Banten. Baru-baru ini kawasan tersebut ramai diperbincangkan, lantaran ada sebagian lahan yang dijadikan lapangan bola. Ironisnya pengerjaan lapangan sepak bola itu dengan mengunakan alat berat loder atau beko kecil dan menggunakan damtruk untuk mengangkut tanahnya.
Padahal, seharusnya hutan lindung itu harus dijaga tidak boleh dirusak oleh siapapun, yang berakibat merubah fungsi hutan, supaya hutan tidak gundul dan terjaga kelestariannya.
Sebelumnya Hambali S.H, selaku ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Cipeundeuy sudah melaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK dan DPR RI komisi 4 di Jakarta pada hari Rabu (6/4/22).
“Ya kang kita sudah laporkan kejadian ini ke Penegak hukum kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,juga ke DPR RI komisi 4 (Empat).” Ungkap Hambali saat ditemui oleh wartawan di kediamannya.
Sementara itu, Tomi Hadiwijaya selaku penanggung jawab kegiatan sekaligus Sekdes Desa Cipeundeuy mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan kehutanan itu, sebenarnya atas dasar keinginan masyarakat, terutama pemuda bahkan uangnya pun dari iuran masyarakat.
“Ya pak itu kan masyarakat yang mau bangun lapangan, kita hanya mencarikan alat beratnya saja dan juga itu uang yang digunakan untuk biayanya pun hasil iuran masyarakat,” ungkap Tomi.
“Kita juga sudah komunikasi dengan Pihak BKPH Malingping terkait pembangunan lapangan tersebut, meskipun tidak ada surat ijin dari pak Aspernya,” tambahnya.
Sementara itu, Nendih selaku Asper BKPH Malingping KPH Banten saat ditemui di kantornya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan laporannya yang nantinya akan dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Malingping pada hari senin mendatang.
“Ya kita tidak tahu kalo ada kegiatan tersebut, kami di beritahu setelah kejadian ramai dilapangan ada masalah baru mereka kemari meminta ijin, ya tidak kita ijinkan. Dengan dalih apapun itu jelas melanggar aturan”, jelasnya.
Bahkan saat itu petugas di lapangan, Abah Do’ih, meminta untuk memberhentikan kegiatan tersebut kepada pihak yang melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut. Apalagi mereka menggunakan alat berat Loder atau doser dan mobil Damtruk untuk menggali dan meratakan tanah. (Hasanudin)

