
Metropostnews.com/Purbalingga –
Belum usai kasus pencabulan di tempat yang lain, kini satu lagi kasus pencabulan yang melibatkan guru seolah tidak ada habisnya kian tercoreng dunia pendidikan kita.
Kali ini seorang guru seni musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga berinisial AS berusia 32 tahun ditangkap akibat mencabuli 7 siswanya.
Modus pelaku dengan mengancam akan memberi nilai jelek kepada korban dan tidak akan naik kelas jika tidak menuruti kemauan nya. Semua aksinya dia videokan sebagai koleksi pribadinya.
Diketahui aksi bejadnya di mulai sejak 2013 hingga 2021.
Hal ini terungkap atas laporan warga seperti di jelaskan Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AS berusia 32 tahun,” ujarnya.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya, korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” sambungnya.
Kasat Reskrim, AKP Gurbacov juga mengonfirmasi bahwa video pemerkosaan akan digunakan untuk mengancam ketika melakukan pemerkosaan berikutnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang diterima adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman tersebut karena tersangka adalah tenaga pendidik, dan denda yang dikenakan mencapai Rp5 miliar.
Publik yang geram dengan kasus ini kemudian menuntut agar pelaku menjalani hukuman kebiri karena sanksi kurungan dianggap belum sepenuhnya menebus perilaku bejat yang sudah dilakukannya selama 8 tahun.***
