
METROPOSTNews.com | Lumajang – Program Asimilasi covid-19 diperpanjang sesuai dengan edaran Kanwil Kemenkumham Jatim Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Dengan demikian WBP dapat mengusulkan dirinya untuk mengikuti program Asimilasi Covid pada tahun ini. Tentunya hanya WBP yang memenuhi syarat yang bisa mengajukan permohonan program tersebut.
Lebih lanjut, Endra selalu Kasubsi. Registrasi Lapas Lumajang menyebutkan bahwa hari ini (06/01) terdapat sekitar 17 WBP yang bebas Asimilasi.
“Untuk hari ini 17 orang, dan itu akan bertambah bebarapa hari atau sampai beberapa bulan kedepan. Karena semua WBP yg memenuhi syarat akan kami usulkan pada program ini.”, jelasnya.
Disamping itu, Kalapas Lapas Lumajang juga mengatakan bahwa dalam proses pengusulan program asimilasi tersebut tidak dipungut biaya apapun.
“Gratis, tidak dipungut biaya. Karena program ini juga merupakan hak bagi mereka (WBP) yang memang sudah menjadi kewajiban instansi kami melayani.”, tambah beliau.
Dalam proses menjalani program Asimilasi Covid, WBP yang telah bebas pun harus benar-benar menjaga perilaku dan sikap mereka terhadap lingkungan sekitarnya. Apabila mereka melakukan pelanggan hukum dalam waktu tertentu, maka dapat dipastikan Asimilasi yang diberikan otomatis digagalkan.
*( IWAN&TEAM )*

