METROPOST1.COM, Tangerang — Aliansi Tangerang Raya Bersatu Surati Dinas PERKIM (Perumahan Dan Permukiman) Provinsi Banten, terkait dugaan pengerjaan jalan lingkungan asal jadi serta asas manfaat, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sesuai Undang Undang MD3 Dewan Provinsi Banten, melalui pokok pemikiran (POKIR) mendapatkan anggaran untuk menyerap aspirasi yang di usulkan dari hasil reses dan di tuangkan ke SKPD berkaitan.

Menurut Aliansi Tangerang Raya Bersatu, setelah dilakukan investigasi di lapangan kegiatan pengaspalan jenis ATB yang dilakukan oleh pihak yang mengerjakan terindikasi tidak sesuai dan asal jadi.
Disebut pihak yang mengerjakan, pasalnya di lokasi tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya dibuatkan oleh pihak kontraktor di lokasi pengerjaan supaya bisa diketahui sumber anggaran yang digunakan dan tidak menimbulkan gagal faham di tengah masyarakat.
Lokasi proyek pengerjaan tepatnya di Jln AMD Babakan Pocis Gg.H Wardin Rt 04\ RW 01 Bakti jaya Tangerang Selatan.
Bahkan dari hasil kajian oleh aliansi, anggaran yang diserap hanya Rp.93 juta atau tidak mencapai 50% dari pagu anggaran yang disediakan oleh dinas Perkim sebesar 189 juta kurang lebih, dan keterangan aliansi tersebut dibenarkan oleh warga sekitar, saat dikroscek oleh awak media, (10\09\2021).
Informasi yang didapat oleh awak media di lokasi, kegiatan tersebut dari aspirasi dewan fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dari kursi legislatif provinsi Banten yakni Budi Prayogo.
Bahkan saat dikonfirmasi kepada sang Dewan, dirinya menyarankan supaya awak media melakukan konfirmasi ke pihak Dinas langsung.
“Langsung tanyakan saja ke pelaksananya bang, saya tidak paham masalah teknis tanya ke yang kerja ya, dan biar Perkim langsung yang memberikan tanggapan, ke Perkim provinsi bang,” ujar Budi Prayogo sat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp.
Dikatakan oleh Direktur eksekutif Aliansi Tangerang Raya Bersatu, Drs.Bonar TSH,MM, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Perkim provinsi Banten.
Sebab merupakan hak asasi manusia untuk memperoleh informasi, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelengggara yang baik, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kita akan berperan aktif untuk ikut mengoptimalkan pengawasan publik terhadap publik lainnya. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, kita akan laporkan,” kata Bonar (15\09\2021).
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait surat yang dilayangkan oleh Aliansi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Banten lebih memilih diam, hal tersebut sudah dilakukan konfirmasi lewat telepon seluler kepada salah satu pejabat Bidangnya (Srinarko-KABiD) lewat nomor 0818-0358-xxxx. Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang didapat dari Dinas tersebut. (Sopiyan)