
MetropostNews.com | LEBAK – Aktivitas bongkar muat, penumpukan, hingga transaksi jual beli batu bara di sepanjang Jalan Nasional Bayah–Malingping hingga Cibareno, wilayah perbatasan Banten dan Jawa Barat, menjadi sorotan aktivis lingkungan Banten, Deden Haditya.
Deden mempertanyakan asal-usul batu bara yang diperdagangkan di sejumlah lapak dan gudang penumpukan di kawasan tersebut. Pasalnya, berdasarkan penelusuran yang disebutnya dilakukan terhadap peta sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara melalui situs MODI Minerba, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ia tidak menemukan lokasi IUP batu bara di wilayah Lebak Selatan dan sekitarnya.
“Dari mana asal batu bara yang diperdagangkan di lapak-lapak sepanjang Jalan Nasional Bayah–Malingping itu?” ujar Deden Haditya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Deden, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran dari instansi terkait. Ia menilai, keberadaan aktivitas perdagangan batu bara di kawasan Kecamatan Bayah dan Panggarangan perlu diikuti dengan kejelasan mengenai sumber komoditas, dokumen asal barang, serta legalitas kegiatan penyimpanan dan perdagangannya.
“Kalau tidak ada lokasi IUP batu bara yang tercatat dalam peta tersebut, lantas dari mana asal produk hasil galian yang diperdagangkan?” katanya.
Selain mempertanyakan asal-usul batu bara, Deden juga menyoroti keberadaan gudang penumpukan atau stockpile di sepanjang jalur utama tersebut. Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah batu bara yang disimpan dan diperjualbelikan berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin serta dilengkapi dokumen yang sah.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelusuri rantai distribusi batu bara, mulai dari sumber tambang, pengangkutan, penyimpanan, hingga proses transaksi jual beli.
“Penelusuran terhadap dugaan peredaran batu bara ilegal ini seharusnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan aparat penegak hukum serius menjalankan tugasnya dan bertindak tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Deden menambahkan, tumpukan batu bara di sejumlah lahan kosong di sepanjang Jalan Nasional Malingping–Bayah hingga Cibareno, menurut pengamatannya, terlihat secara terbuka. Namun, ia menilai belum melihat langkah penindakan yang nyata dan konsisten terhadap aktivitas tersebut.
“Penegakan hukumnya di sini terkesan berjalan hanya jika ada perintah, atau istilahnya by order saja,” kritiknya.
Ia berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha dan asal-usul batu bara yang beredar di kawasan Lebak Selatan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan perdagangan mineral, sekaligus mencegah potensi peredaran hasil tambang tanpa izin. (Ajat)

