
METROPOSTNews.com | Lebak – Dalam rangka membantu meringankan mutu perekonomian dan guna mensejahterakan masyarakat di setiap desa,maka pemerintah dinas sosial (Dindsos), menyediakan dana anggaran untuk kebutuhan masyarakat,dalam bidang sembako,
Dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan bantuan tersebut melalui agen BPNT e-warung sembako yang ada di setiap desa,tujuan pemerintah membentuk agen BPNT,e warung sembako,agar mempermudah penyaluran kepada masyarakat,
adapun ,dalam pembentukan agen bpnt e – warung sembako harus sesuai dengan ketentuan agen tersebut harus memiliki e-warung sembako lengkap,dan kepemilikan agen harus sesuai dengan aturan yang berlaku,dalam aturan pembentukan pengelola agen e-warung,bahwa ada beberapa pihak yang tidak diperbolehkan menjadi pengelola e-warung seperti, pegawai ASN, termasuk TNI POLRI,kepala desa/aparatur desa, anggota BPD,badan permusyawaratan kelurahan,dan tenaga pelaksana PKH,
namun sangat disayangkan di salah satu desa tepat nya di desa Kramat jaya, kecamatan gunung kencana kabupaten Lebak Banten, Pengelola agen bpnt e-warung sembako,di duga telah melanggar aturan
Menurut keterangan Alek selaku pihak pemerhati kepada media menyampaikan
“bahwa agen e-warung Bpnt atas nama maesaroh(Saroh) ,yang bertempat di kampung Kubang desa Kramat jaya, diduga telah menyalahi aturan pasalnya, pemilik agen tersebut ikut bekerja di pendidikan.( guru)”, katanya
Masih kata Alek”bukan itu saja,saya selaku pemerhati sangat sulit
menemui agen tersebut atau belum pernah ketemu ,terkait e-warung tempat penyaluran,yang saya tau biasanya warung sembako ,setiap hari nya selalu dibuka,tapi untuk e-warung milik Maesaroh tiap harinya selalu tertutup,ada apa ini,saya menduga di dalam warung sembako tersebut kosong tidak ada isinya, sebagai mana layak nya warung biasa yg dipenuhi sembako”, terangnya,
Alek menambah kan “dalam hal ini saya telah kordinasi ke pak jaya selaku TKSK,kecamatan Gunung kencana,jawab nya” memang salah satu agen di desa kramatjaya atas nama saroh tidak mendapatkan rekomendasi dari saya dan saya telah memberikan arahan tapi pihak agen tetap berjalan “
bukan itu saja saya juga telah mendatangi kepala desa Kramat jaya, jawab nya,” Saya harap Terkait e-Warong atas nama Saroh sementara ini saya belum ada waktu untuk menemui agen itu pasalnya saya masih sibuk untuk mempersiapkan diri dalam pencalonan Kepala desa”
Saya mencoba kepada pihak agen meminta penjelasannya lewat komunikasi pihak agen tidak menjawab”imbuhnya
Alek menegas kan,dalam hal ini pula,saya meminta kepada pihak pemerintah baik pihak kecamatan maupun kabupaten khususnya pihak dinas sosial (Dindsos),agar segera melakukan teguran kepada agen tersebut,bila perlu agen tersebut segera di ganti,karena telah menyalahi aturan”tegas nya.(Obet).

