
Metropostnews com/Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat melakukan kerjasama Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejakasaan negeri (Kejari) Lebak serta kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lebak di Kantor Kejari.
Kepala BKAD Lebak, Halson Naenggolan mengatakan, kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MoU tersebut terkait aset milik Pemda Lebak berupa lahan yang masih banyak belum bersertifikat, sehingga berpotensi sengketa dengan masyarakat.
“Ada sekitar 1800 bidang milik Pemda Lebak dan 700 bidang tanah sampai saat ini belum bersertifikat dan ini yang perlu kita selesaikan dan amankan,” kata Halson kepada sejumlah wartawan usai acara penandatanganan MoU di kantor Kejari Lebak, Rabu (13/04/2022).
Menurut Halson, mayoritas bidang atau lahan yang belum bersertifikat lahan milik sekolah baik SD maupun SMP. Karena, waktu dulunya, yang punya lahan menghibahkan kepada sekolah tanpa disertai dengan bukti atau kekutan hukum yang jelas. Sehingga, hal ini sering terjadi gugatan oleh ahli warisnya yang saat ini masih ada.
“Kita harus segara amankan aset negara ini. Maka dari itu, kita gandeng Kejari dan BPN untuk membantu menyelesaikan hal ini,” paparnya.
Sekian bidang sekolah, pemkab Lebak juga akan mensertifikatkan ruas jalan milik Pemda. Karena, hal ini penting untuk menjaga dan melindungi dari pihak-pihak yang mengkalim miliknya.
“Iya, setelah bidang sekolah selesai, ruas jalan akan di sertifikat kan juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari menyatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama yang diinisiasi oleh BKAD Lebak. Dalam MoU ini, kata Hapsari, pihaknya selaku fungsi pengawasan juga menengahi jika ada permasalahan yang timbul, sehingga Kejari berdiri ada ditengah sebagai mediator dan fasilitator jika ada permasalahan baik antar lembaga pemerintahan maupun individu maupun dengan perusahaan terkait aset milik Pemda Lebak.
“Jadi MoU ini untuk melindungi dan mengamankan aset milik Pemda dan kami sebagai pengacara negara berkewajiban untuk mengamankan aset milik negara jika ada pihak-pihak yang mengklaim, tentunya yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Tapi, untuk langkah awal, kami akan melakukan dengan langkah prefentif dalam penyelesaiannya,” papar Hapsari.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno menambahkan, pihaknya siap membantu terkait aset Pemda Lebak dalam bentuk lahan yang belum bersertifikat dan masih dalam penguasaan orang lain atau masih dalam proses.
“Kondisi 700 bidang lahan milik Pemda belum atas nama Pemda ini kondisinya macam-macam, ada yang sama sekali belum bersertifikat, ada yang masih dikuasai pihak lain sampai ada yang masih dalam proses, karena administrasi belum lengkap. Untuk itu, penyelesaiannya akan memerlukan waktu, kita target 2024 bisa selesai,” kata Agus. (Ajat)

