
Metropostnews.com/Kaltim Berau – Terkait pengeroyokan terhadap wartawan di sebuah SPBU km 5, sekira sebulan lalu diduga masih belum ada dilakukan pengembangan oleh penegak hukum.
Sebulan sudah berlalu terjadinya pengeroyokan terhadap salah satu wartawan Buser Bhayangkara 74 disebuah SPBU km 5 Kec Tanjung Redep, namun belum ada informasi polres Berau Belum ada melakukan pengembangan terhadap beberapa diduga pelaku.
Menurut video yang beredar mencapai (6) orang para pelaku, sedangkan yang ditahan hanya (2) orang.
Oleh teman-teman media yang ada di kabupaten Berau maupun di Balikpapan mengatakan aparat penegak hukum kita agar bekerja secara profesional sesuai undang-undang hukum yang berlaku di NKRI dan sesuai kode etik profesi Kepolisian RI.
Selain itu, lembaga bantuan hukum kontributor (LBHK) wartawan kabupaten Berau akan menyoroti terkait lambannya proses hukum atas kasus pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan tersebut.
Adapun informasi dari pihak korban pengeroyokan, melalui perbincangan oleh beberapa pihak korban menyampaikan agar berjalan saja proses hukum sesuai yang berlaku.
” Iya memang ada upaya oleh dari pihak-pihak tertentu, ingin perkara ini akan dibawa ke jalur restorative justice, namun saya tetap bersikukuh pada pendirian, tetap ingin agar diproses secara jalur hukum untuk buat efek jera” Pungkasnya si korban
Sedangkan LBHK wartawan kabupaten Berau, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa rekan akan kami kawal hingga di pengadilan dan meminta aparat penegak hukum Berau agar memanggil pemilik SPBU km 5 dan bertanggung jawab atas perlakuan anak buahnya terhadap pengeroyokan yang menimpa rekan wartawan kami.
(Chaidir)
