
Metrpostnews.com | Kab.Tangerang – Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi terhadap pembangunan Pusat Mega Niaga Mega Ria di Cikupa, muncul reaksi dari pihak perusahaan yang patut disorot.
Dedi Effendi, salah satu perwakilan dari PT Langkah Terus Jaya pengembang proyek tersebut membuat unggahan status WhatsApp yang bernada sindiran. Minggu (20/7/2025).
Dalam statusnya, ia menulis, “Jangan mencari perhatian publik kalau tidak tahu permasalahannya secara utuh. Kalau sidah itu harus sesuai SOP”
Pernyataan ini diduga ditujukan kepada anggota dewan yang baru saja meninjau langsung lokasi proyek dan mempertanyakan legalitas pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lainnya.
Diketahui, proyek pembangunan pusat niaga tersebut menuai sorotan publik, setelah viralnya video pembongkaran tembok yg didalamnya masih ada penghuni rumah.
Selain itu, publik menilai Hal ini merupakan suatu bentuk arogansi pembangunan yang mengabaikan aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa memiliki legalitas yang jelas
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi yang tiba dilokasi pada saat itu meminta kepada pihak PT. Langkah Terus Jaya untuk membongkar pagar proyek saat itu juga
“Saya minta pagar yang mengelilingi proyek sekarang dibongkar,kasihan warga,”tegasnya
Akan tetapi pada saat itu, Dedi Effendi selaku perwakilan dari manajemen menolak permintaan dari anggota dewan komisi III itu untuk membongkar dengan dalih pembongkaran harus dirapatkan dahulu dengan manajemen PT. Langkah Terus Jaya.
“Eumm begini pak, saya diskusi dulu dengan manajemen,”ucap dedi dengan mimik wajah kebingungan
Dengan nada geram Fahrizal Azmi pun tetap bersih kukuh meminta kepada Dedi pagar proyek tersebut minta dibongkar saat itu juga
“Buka saja pak, bilang ini anggota DPRD yang minta pak, bukan RT, bukan RW, saya mewakili masyarakat Kecamatan Cikupa, izin tolong dibuka,” ucap Azmi dengan nada kesal.
Azmi menambahkan, kalau bangunan proyek ini terindikasi bangunan ilegal, akan tetapi DPRD belum melihat bukti-bukti dokumen izin apa saja yang dimiliki PT. Langka Terus Jaya
Ia pun akan segera memanggil Kepala Desa Cikupa dengan pengembang melihat sejauh apa legalitas pembangunan proyek pembangunan pusat niaga mega ria cikupa.
Atas langkah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam menyikapi persoalan ini warga mengapresiasi, dan berharap terkait polemik ini bisa lebih objektif dan transparan.
Selain itu, salah satu warga terdampak, Oman meminta adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dan pihak pengembang juga harus transparan, begitupun eksekutif dan legislatif harus membuka mata bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun, bahkan dilokasi masih ada bangunan tua yang sudah berdiri sejak tahun 1930 dan sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan ditempati oleh warga yang saat ini menjadi korban.
“Intinya walau terlambat warga tetap mengapresiasi langkah serta tindakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang terkait kondisi dilapangan,dan kami juga berharap dengan hadirnya Eksekutif dan Legislatif semuanya bisa transparan, dan kami juga meminta untuk proses kerjasama antara Pemerintah Desa dan pengembang juga harus transparan,”ujar Oman Tokoh masyarakat yang menjadi korban
Oman menambahkan,warga menempati tanah tersebut dari turun temurun,dan warga memiliki girik serta membayar SPPT setiap tahunnya,dan menurutnya SPPT tersebut ada yang terbit dari tahun 1989,1990,dan seterusnya
Sementara, Sekretaris Desa Cikupa Novan mengatakan kalau warga hanya memiliki girik dan menurutnya itu tidak tercatat di buku C desa,dan ia bisa membuktikan, akan tetapi pernyataan sekdes Novan langsung disanggah oleh Oman yang katanya kalau emang tercatat kenapa bisa terbit SPPT
“kalau memang girik tersebut tidak tercatat dibuku C desa tidak mungkin SPPT itu terbit, dan disitu menunjukan nomor bidang, jelas- jelas itu terdaftar di DHPP dan padahal itu bidangnya lebih tua dari pada yang ditinggali warga,” bebernya
Oman juga menantang pihak Pemerintah Desa yang mengklaim kalau tanah tersebut merupakan aset desa,
“Saya tantang kang, silahkan keluarkan giriknya,surat kepemilikannya,kemarin pihak desa memperlihatkan dan itu adalah kutipan C, silahkan keluarkan kutipan C nya apabila di lembaran kutipan C nya ada tertulis nama desa silahkan kita buka dan kita lihat, dan itu pernah dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.
(Reggy)

