
MetropostNews.com |Indramayu – Dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, resmi bergulir ke meja hijau. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.
Gugatan diajukan oleh Ahmad Fuadi, S.E., S.H., Masyarakat Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, yang bertindak sebagai Penggugat. Adapun pihak-pihak yang digugat meliputi Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu cq. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II, serta H. Hambali selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa sebagai Tergugat III.
Pemerintah Kecamatan Krangkeng, Cq Camat Krangkeng, Indra Muyana turut tergugat 1, Pemerintah Kabupaten Indramayu Cq Bupati Indramayu, Lucky Hakim turut tergugat 2, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut tergugat 3, Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri, H. Muhamad Tito Karnavian, turut tergugat 4.
Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan desa serta masyarakat Desa Kedungwungu.
Dalam materi gugatan, Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.
Melalui gugatan ini, Penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungwungu.
Berdasarkan data perkara, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun para Tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
(Tuti Ragil)

