METROPOST1.COM, Bnjarmasin — Sebuah video yang menampilkan seorang gadis sedang dikeroyok oleh sejumlah perempuan di kota Banjarmasin, viral di media sosial.
Aksi ini terjadi di sebuah hotel kelas melati, Homestay Rindang jalan Hasanuddin HM, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Minggu (24/1) dini hari lalu.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat serta laporan pihak keluarga korban.
Atas dasar itu pula, Tim Cyber dan Macan Kalsel Polda Kalimantan Selatan bersama Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasilnya empat orang pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda pada Kamis (28/1) malam sekira pukul 21.30 wita.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku.
“Ya benar mas. Tak kurang dari 1×24 jam, Keempat pelaku berhasil kami amankan,” ucap AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin.
Menurut Andi, pelaku berinisial AIS alias AN ditangkap di kawasan Ampera Raya, Banjarmasin Barat. Kemudian, FOT alias FTR berhasil diciduk di kawasan Antasan Raden, Banjarmasin Barat.
Sementara pelaku berinisial RY, berhasil diamankan di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala dan AM alias RM diamankan di Kecamatan Tamban, Barito Kuala.
“Setelah ditangkap bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa personil ke Mapolresta Banjarmasin. Karena memang perkaranya disana,” ujar Andy.
Ketika diminta keterangan mengenai motif dibalik aksi perundungan tersebut. Ia enggan memberikan komentar
“Maaf kita (Polda Kalsel) hanya membackup penangkapan. Mapolresta Banjarmasin lah yang lebih berhak menjawab,” pungkasnya
Untuk diketahui, Video bullying yang berdurasi 0.29 detik tersebut, seorang pelaku mengenakan kaos warna biru melakukan perundungan dengan cara menendang dan memukul korban bertubi-tubi.
Sementara pelaku lainnya ada yang merekam dengan kamera ponsel. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan terus-menerus sampai korban menutup wajahnya sambil duduk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibawah umur.
(Eddy Andriyanto)