
METROPOSTNews.com | LEBAK – S (29), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak melporkan suaminya, K, ke Polsek Malingping. Dia mengaku telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
S mengaku melaporkan suaminya itu sudah sekitar satu bulan yang lalu. Dengan itu, dia meminta kepada Kepolisian Polsek Malingping agar suaminya segera diproses hukum.
“Saya mengadukan kejadian KDRT yang saya alami ini ke Polsek Malingping untuk mencari keadilan. Setelah saya laporan, suami saya sudah dipanggil ke Polsek satu kali, tapi tidak ditahan,” katanya kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023
S menerangkan, KDRT yang dialaminya itu diawali dengan cekcok mulut antara dirinya dengan sang suami pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu.
Dia mengaku tak menyangka bahwa suaminya akan berbuat sekejam itu kepadanya. Lantaran, kata dia, cekcok mulut karena berbeda paham atau beda pendapat dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa.
“Muka saya memar. Pada saat kejadian saya dicekik dan muka saya dibenturkan sekeras tenaga ke jidat suami saya. Kondisi saya saat itu setengah tak sadar akibat benturan keras,” terangnya
“Setelah itu saya ditinggalkan sendirian di rumah, suami saya pergi membawa anak saya yang masih balita, usia 2 tahun. Tapi saat ini anak saya sudah dikembalikan,” imbuhnya
Kepada wartawan, S pun memperlihatkan beberapa foto di smartphone miliknya yang menunjukkan kondisi wajahnya yang lebam diduga bekas dihantam suaminya.
“Ini sudah divisum. Dan hasil visumnya sudah diserahkan ke Polsek saat laporan,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, SH membenarkan bahwa kejadian itu sudah masuk laporan ke pihak kepolisan, namun awal mulanya dia melaporkan itu tidak mau secara hukum akan tetapi hanya ingin mengembalikan anak sama mas kawin yang di janjikan suaminya sebesar 100 gram. Kamis 2 Maret 2023
Kami juga sudah melakukan pemanggilan secara saksi dulu supaya dia bisa mengembalikan anaknya sesuai yang di inginkan pelapor,setelah dia bisa mengembalikan anaknya, karna mediasi terkait mas kawin itu belum selesai mungkin.
“Saat ditanya oleh saya suaminya terkait mas kawin itu, Dia (suami korban) menjanjikan akan di berikan ke istrinya namun saya harus nyari dulu gak bisa sekarang”
Saat ditanya terkait hasil visum bahwa pihaknya belum menerimanya namun masih di pelapor.
“Nanti kalo saksi-saksinya sudah lengkap dan hasil visum sudah kita ambil baru kita tetapkan tersangka, kan awalnya juga hanya bagaimana anaknya balik, untuk proses selanjutnya ya mangga, kan pihak pelapor itu ada pengacaranya juga yang bertanggung jawab” ujar Kapolsek (Hasan)

