METROPOSTNews.com | Tangerang – Tempat Hiburan Malam (THM) Hollywing menjadi polemik setelah memberikan promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Sebagaimana diketahui, kedua nama tersebut Sakral bagi penganut dua Agama terbesar di seluruh penjuru dunia.
Sontak saja, hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan. Yang berbuntut tuntutan agar Hollywings segera ditutup di berbagai daerah di Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Ketua Paguyuban Pengusaha Entertainment Gading Serpong Tangerang, Ronny Taufik secara pribadi mengaku sangat prihatin. Sebab hal tersebut menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
“Saya sih jujur saja berbicara selaku pribadi dalam hal ini sangat prihatin apa yang telah menimpa Hollywings, ini pembelajaran bagi kita semua kedepannya lebih berhati-hati” tutur Ronny Taufik, Selasa (27/6/22).
Ronny menilai, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengusaha, khususnya THM agar lebih berhati – hati dalam menjalankan usaha, membuat, mengadakan promo jangan menyinggung orang lain apa lagi sampai ada unsur SARAnya.
“Ya kan kedepannya untuk membuat promo itu jangan sampai seperti kejadian ini terulang lagi, apa lagi ini melibatkan agama, bagaimanapun kedua nama itu adalah nama tokoh suci umat beragama Nasrani dan Islam yang sanggat sakral” tuturnya.
Sementara itu terkait penutupan terhadap Hollywings, Ronny Taufik menuturkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah setempat.
Sebab, terdapat seperangkat peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha saat hendak membuka usaha THM, seperti Narkoba, Asusila dan Lingkungan.
“Apapun bentuknya, kita pengusaha ini harus taat dan patuh pada peraturan pemerintah daerah setempat.
Jadi saat pengajuan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata-red) maupun perijin lainnya, perusahaan harusnya sudah mengetahui syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah daerah setempat. Karena sudah pasti diberikan sosialisasi terlebuh dahulu oleh pemerintah daerah, saat ingin mengajukan perijinan awal khususnya apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan hingga sangsi – sangsi dari pemerintah daerah setempat” pungkasnya. (red)
