
METROPOSTNews.com | Indramayu – Saksi (D) dan (H) memenuhi panggilan polisi terkait pengeroyokan seorang warga di Indramayu, kedua saksi menjalani BAP di unit 1 Mapolres Indramayu. Saksi D dan H dilakukan pemeriksan di ruang penyidik selama 4 jam, (21/2/2022 )
Kejadian berawal dari seorang warga masyarakat Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, S menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di depan Kantor KUD Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Indramayu, Pada tanggal (25/1/2022) yang lalu.
Setelah kejadian itu pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu (26/1/2022) untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Pada tgl (21/02/2022) telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan. Di hari yang sama juga penyidik melakukan panggilan kepada terlapor berinisial T, Brigadir prasetyo selaku penyidik 1 ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, “Terlapor T berhalangan hadir dikarenakan sakit”
Sampai berita ini diterbitkan proses hukum masih berjalan. (T Ragil)


