
Metropostnews.com | LEBAK – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lebak, Banten, hingga Mei 2026 mencapai Rp88,66 miliar atau 35,41 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp250 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari upaya optimalisasi pelayanan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Realisasi pajak daerah hingga Mei 2026 mencapai Rp88,66 miliar. Saat ini kami masih mengejar sisa target sebesar Rp161,68 miliar hingga akhir tahun,” kata Agung di Lebak, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Lebak, tiga jenis pajak dengan capaian tertinggi hingga Mei 2026 adalah Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Perhotelan.
Opsen BBNKB menempati posisi pertama dengan realisasi sebesar Rp17,04 miliar atau 49,65 persen dari target Rp34,32 miliar. Posisi kedua ditempati Pajak Air Tanah dengan realisasi Rp439,15 juta atau 47,84 persen dari target Rp918 juta.
Sementara itu, PBJT sektor Perhotelan mencatat realisasi Rp219,56 juta atau 41,51 persen dari target Rp529 juta.
Selain itu, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan capaian yang cukup positif. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai 41,05 persen, PBJT Tenaga Listrik sebesar 37,81 persen, serta PBJT Parkir mencapai 35,03 persen dari target yang telah ditetapkan.
Bapenda Kabupaten Lebak juga mencatat realisasi beberapa jenis pajak lainnya yang masih terus dioptimalkan. PBJT Restoran terealisasi sebesar Rp2,98 miliar atau 29,81 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp14,06 miliar atau 29,29 persen, dan Pajak Reklame sebesar Rp405,7 juta atau 27,05 persen.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp7,14 miliar atau 21,98 persen, sedangkan Pajak Sarang Burung Walet terealisasi Rp5,28 juta atau 21,12 persen dari target yang ditetapkan.
Agung menyatakan pihaknya optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp250 miliar dapat tercapai bahkan berpotensi melampaui target sebelum akhir tahun.
“Kami optimistis target pajak daerah sebesar Rp250 miliar dapat terealisasi sebelum Desember 2026, bahkan berpeluang melampaui target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai langkah optimalisasi pelayanan dan sosialisasi, guna memperkuat pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut. (Ajat)

