METROPOST1.COM, Garut — Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, warga wajib menahan diri untuk tetap berada di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Termasuk pergi ke tempat rekreasi, wajib ditunda karena selama PPKM, objek wisata (obwis) di Kabupaten Garut Khususnya di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut sementara waktu ditutup sejak tanggal 3 sampai 20 juli 2021.
Kecamatan Pameungpeuk menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Garut yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang juga berlaku di Jawa dan Bali itu.
“Penutupan dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Presiden Jokowi. Kami mohon kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut khususnya warga Kecamatan Pameungpeuk untuk menahan diri,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Pameungpeuk IPTU Didin Maoludin, Sabtu (10/7/2021).
Penutupan obyek wisata Pantai Salayang Heulang dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap datang dan berkunjung di Obyek wisata sayang heulang Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut sehingga harapannya penyebaran covid 19 bisa ditekan.
Kapolsek mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di Obyek Wisata Pantai Sayang Heulang yang didampingi Camat Pameungpeuk, Danramil, UPT Dinas perhubungan Provinsi Dan Kab. Dan UTP Dispudpar Serta menerjunkan kekuatan personil Anggota Polsek 5 personil, Anggota Koramil 5 Personil, Sat pol PP 3 Personil, Dinas perhubungan Prov dan Kab 5 personil dan UPT Dispudpar 3 personil.
Kapolsek kembali mengingatkan agar masyarakat tak bosan menerapkan prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas).
”Kami selaku Kapolsek Pameungpeuk Bersama Muspika mengajak masyarakat untuk patuhi PPKM Darurat dan kita minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat, saat ini kita benar benar perang melawan Covid-19,” tegas Kapolsek Pameungpeuk IPTU Didin Maoludin.